Kepsek salah satu SD swasta sekaligus pendeta di Medan, BS, divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya.
Oknum pendeta berinisial FP (46) diduga jadikan 7 anak panti asuhan di Bolmong, Sulut sebagai budak seks. Pengacara korban bakal melaporkan kasus ini ke GPDI.