detikFinance
Dikerek PPN, Beli Mi Instan Sampai Kripto Bakal Makin Mahal
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah naik menjadi 11%. Penyesuaian ini turut mengerek harga produk dan jasa yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN.
Jumat, 01 Apr 2022 19:00 WIB