Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengutip pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud Md terkait esensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya Budi Said terkait kasus kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam tidak dapat diterima.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengajak semua pihak mengikuti pengumuman pemenang Pilpres 2024 dengan baik menjelang rekapitulasi penghitungan rampung oleh KPU.
MK tidak menerima gugatan terkait pasal yang mengatur tentang pembekuan partai politik selama 1 tahun jika melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945.