detikNews
KPU: Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada, Daerahnya Akan Dipimpin Pj
KPU mengungkapkan jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.
Jumat, 30 Agu 2024 22:01 WIB