Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka kasus pencucian uang narkoba Rp 2,1 T. Sembilan tersangka itu ialah HS selaku bos narkoba dan 8 kaki tangannya.
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas konglomerat asal Medan, Mujianto, di kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar, lewat putusan PK di tingkat kasasi.
Faktor-faktor tersebut dapat meliputi mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang masih tertutup atau dimonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha.