Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno menyebut telah mengirimkan surat sebanyak enam kali ke PT Indobuildco terkait pengosongan lahan Hotel Sultan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat tugas untuk melakukan penataan terhadap kawasan pemukiman baru untuk warga Pulau Rempang.