Keramas merupakan langkah paling awal dalam perawatan rambut sehari-hari. Namun cara keramas yang salah justru bisa membuat rambut rapuh dan mudah rusak.
Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Dalam PP itu mengatur soal warga dilarang menjual rokok eceran per batang.