Detik-detik 2 Pesilat Dikeroyok di Karanganyar, Dipicu Postingan Medsos

Detik-detik 2 Pesilat Dikeroyok di Karanganyar, Dipicu Postingan Medsos

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 30 Jul 2024 12:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok. detikcom)
Solo -

Dua anggota perguruan silat dikeroyok di Mojogedang, Karanganyar. Pengeroyokan ini dipicu postingan salah satu pelaku di media sosial.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Kumontoy, mengatakan kedua korban berinisial AFN (18) dan AM (20). Keduanya merupakan anggota salah satu perguruan silat.

Pengeroyokan bermula saat salah satu pelaku mengunggah postingan di media sosial. Postingan ini disebutnya mengandung unsur rasis terhadap perguruan silat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan penganiayaan itu dipicu dari sebuah postingan di akun media sosial yang dilakukan salah satu tersangka TMP yang mengandung unsur rasis terhadap perguruan silat," kata Jerrold dalam acara jumpa pers, Senin (29/7/2024) malam.

Mengetahui postingan tersebut, korban AFN mengirimkan pesan melalui media sosial untuk bertemu dan mengklarifikasi terkait postingan tersebut. Pertemuan itu disepakati oleh korban dan tersangka di Jalan Joho, Kelurahan Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.

ADVERTISEMENT

"Hari Minggu tanggal 2 Juni, setibanya di lokasi, ternyata korban AFN bersama temannya AM sudah ditunggu oleh beberapa orang. Jadi bukan hanya satu orang saja, namun beberapa orang, kurang lebih sekitar lebih dari 15 orang," ungkapnya.

Para korban langsung dikerumuni oleh beberapa orang yang telah menunggu di lokasi kejadian. Karena tidak bisa ke mana-mana, korban mendapat tindakan penganiayaan.

"Selanjutnya para korban ini mendapatkan penganiayaan dan dari penganiayaan tersebut, kedua korban ini, khusus atas nama AFN mendapatkan perawatan yang cukup intensif di salah satu rumah sakit di Kabupaten Karanganyar," jelasnya.

Jerrold mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka berupa pemukulan menggunakan tangan kosong dan helm, serta adanya tindakan menyulut batang rokok ke pipi korban.

Polisi kemudian bergerak untuk mengamankan para pelaku. Polisi berhasil membekuk tujuh orang yang diduga melakukan tindakan penganiayaan yakni inisial TMP, DP, BP, AW, AS, EWM, dan SDS.

"Tujuh tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi, satu diamankan di wilayah Madiun, tiga tersangka lainnya diamankan di Ngawi, satu tersangka di Mojogedang dan yang terakhir di Jaten," ungkapnya.

Tujuh tersangka itu, dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kaus lengan pendek dan 1 helm warna hitam bertuliskan salah satu nama perguruan silat.

Salah satu tersangka, TMP mengaku tega menyulut rokok ke korban karena tersulut emosi. Menurut TMP, korban berbohong saat ditanya alamat rumahnya.

"Saya emosi karena dibohongi, itu dibohongi pertama bilangnya rumahnya di Jatiyoso, kedua Jumantono, sampai lokasi bilangnya Jumapolo. Saya spontan (menyulut rokok)," bebernya.

Dirinya mengaku menyesali perbuatannya tersebut karena telah melakukan penganiayaan. "Ya saya menyesal sekali. Tidak mengulangi lagi," sesalnya.




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads