Aktivitas tambang pasir di Pulau Citlim, Karimun, dihentikan paksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penghentian ini karena perusahaan tak memiliki izin.
DPR RI menilai Badan Karantina Indonesia vital untuk perekonomian, memastikan kualitas barang, dan mendukung swasembada pangan serta kerja sama internasional.