Kejaksaan menetapkan lima tersangka, salah satunya eks Dirjen Kominfo, dalam kasus korupsi PDNS Kominfo, yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar.
PT Parangloe Indah selaku pengelola Apartemen Bandaraya di Makassar, membantah tidak menyiapkan unit untuk pembeli bernama Milda yang telah melakukan pelunasan.