Link bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri buat Cek Penerima BSU Juli 2025

Link bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri buat Cek Penerima BSU Juli 2025

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Rabu, 09 Jul 2025 13:36 WIB
Link BSU Kemnaker 2025
Cek BSU Juli 2025 di link bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri (Foto: BSU Kemnaker)
Makassar -

Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juli 2025 bisa dicek langsung di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pekerja dapat memastikan status sebagai penerima BSU 2025 hanya dengan memasukkan nomor NIK di link bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri.

Sebagai informasi, pada bulan Juli 2025, penyaluran BSU telah memasuki tahap II. BSU sendiri disalurkan kepada penerima manfaat yang sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, para pekerja yang mengharapkan bantuan ini harus memastikan berstatus sebagai penerima manfaat. Cara memastikannya cukup mudah, hanya memerlukan nomor NIK yang tertera di KTP, HP atau perangkat komputer, serta jaringan internet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, agar lebih simpel yuk klik link bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri di bawah ini dan simak langkah-langkahnya.

Pekerja dapat mengunjungi laman resmi Kemnaker dan menggunakan menu "Cek NIK" untuk mengecek status sebagai penerimaan manfaat BSU Juli 2025. Jika tak ingin lebih praktis, klik langsung link di bawah ini serta simak langkah-langkahnya:

ADVERTISEMENT
  • Klik bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri;
  • Kemudian masukkan 16 digit NIK yang tertera di KTP;
  • Isi kode keamanan (Captcha) yang terdiri dari 6 karakter pada kolom selanjutnya. Kode ini tertera tepat di atas kolom;
  • Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik "Cek Status";
  • Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan pemberitahuan status penerima, apakah termasuk penerima BSU 2025 tahap II atau tidak.

Saat memasukkan NIK di laman bsu.kemnaker.go.id, pengguna akan melihat salah satu dari lima notifikasi status penerima BSU. Status yang bisa muncul di antaranya lolos verifikasi, proses pencairan ke rekening Bank, butuh update rekening, dana sudah dicairkan, dan terakhir tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Agar lebih dipahami, berikut penjelasannya masing-masing sebagaimana yang dikutip dari akun Instagram @kemnaker:

Notifikasi 1

"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

Artinya: NIK Anda sudah lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025, namun masih menunggu proses lebih lanjut.

Notifikasi 2

"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia."

Artinya: Anda sudah resmi ditetapkan sebagai penerima BSU dan tinggal menunggu proses penyaluran dari bank atau PT Pos Indonesia (Persero).

Notifikasi 3

"Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia."

Artinya: Anda berhak mendapatkan BSU, tetapi karena ada masalah dengan rekening Anda, dana akan dikirim lewat PT Pos Indonesia.

Notifikasi 4

"Dana BSU sudah tersalurkan ke Bank ****"

Artinya: Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda di bank terkait.

Notifikasi 5

"Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."

Artinya: Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU 2025 karena tidak memenuhi kriteria yang ditentukan.

Syarat Penerima BSU 2025

BSU sendiri akan disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari laman BSU Kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU);
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan;
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan;
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sebagai catatan, apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Demikianlah infomasi link bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri buat cek penerima BSU Juli 2025. Selamat mencoba, detikers!




(alk/alk)

Hide Ads