OJK akan terapkan aturan baru untuk influencer di bidang aset kripto, melindungi masyarakat dari informasi salah dan memberikan dasar hukum untuk sanksi.
Sejumlah pengemudi ojek online menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.