Trio 'Jenderal NII' dinyatakan bersalah melakukan makar dan penghinaan terhadap lambang negara. Sederet fakta terungkap selama proses hukum berlangsung.
Sodikin, Ujer dan Jajang, tiga pria yang mengaku Jenderal NII bikin heboh usai menyebar konten propaganda. Loyalitas mereka berakhir di balik jeruji besi.