Makassar ditetapkan dalam status tanggap darurat bencana kekeringan, mempengaruhi 47.252 jiwa. Distribusi air bersih akan dilakukan untuk mengatasi krisis ini.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penerapan penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 menjadi Rp 1 yang sebelumnya dijadwalkan mulai 7 September 2026.