Warga Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Juliardi (28), dihukum 5 bulan penjara. Juliardi dihukum karena komentarnya di Facebook yang bermuatan hinaan.
Penuh dengan berbagai jenis konten, TikTok punya banyak video unik yang viral. Seperti video beberapa pria telanjang dada yang tengah mengikuti kontes pepaya.