Polda Kalteng mengungkap kasus pembukaan lahan sawit ilegal oleh seorang pria berinisial M. Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
"KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor karena pelapor berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya," kata jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
Pria di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial DA (31) ditangkap polisi. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Empat debt collector diringkus polisi setelah nekat menculik seorang ibu dan anak usia 5 tahun dari Magelang untuk jaminan utang. Ibu-anak itu disekap 2 hari.
Polisi mengungkap siasat bejat ayah tiri ketika mencabuli kakak-adik di Cibinong, Bogor. Kedua korban kabur dari rumah karena takut kepada ayah tirinya.