Keluarga korban bullying di Bandung mendatangi Mapolresta untuk pemeriksaan. Gubernur Jabar kirim pengacara untuk mendampingi mereka. Polisi masih menyelidiki.
Pasutri di Pangandaran ditangkap karena memproduksi tayangan live streaming vulgar selama 3 jam sehari. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Polisi menangkap ZM (42) dan suami korban RR (28) di Bengkalis karena menyetubuhi ST (20) dengan modus pengobatan santet. Keduanya terancam 12 tahun penjara.
Polisi menetapkan YMA dan YMU sebagai tersangka pencabulan anak berusia lima tahun. Keduanya, ayah dan paman korban, terancam hukuman lebih dari 15 tahun.
Ayah di Banyuasin, tega merantai leher anak dan mengikatnya di terali jendela. Aksi itu dilakukan pelaku karena kesal korban membersihkan TV pakai kain basah