Video berisi pengakuan sopir dimintai oknum polisi Rp 24 juta saat mengambil kendaraan pascakecelakaan di Grobogan, Jawa Tengah, beredar di media sosial.
Kejagung terapkan restorative justice 3 perkara penipuan, KDRT hingga penganiayaan. Adapun penghentian penuntutan itu dilakukan karena telah terjadi perdamaian
Seorang Anggota Polres Jember Bripka DH dihakimi massa setelah menyerempet bocah 8 tahun. Kasus itu pun berakhir damai dengan upaya keadilan restoratif.