Para terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran fintech P2P Lending menolak Laporan Dugaan Pelanggaran di sidang KPPU. Sidang dilanjutkan 15-18 September 2025.
Sri Maryani, eks staf administrasi PPDS Undip, divonis 9 bulan penjara di kasus bullying dr Aulia. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 1,5 tahun bui.
Pengadilan Negeri Surabaya akan eksekusi rumah di Jalan Raya Darmo, diduga markas Ormas Madas. Eksekusi dilakukan bersama Polsek dan Polrestabes Surabaya