Seorang IRT mantan Pj kades di Labusel, Sumut inisial S (45) terlibat kasus korupsi senilai Rp 505 juta. Pelaku 2 tahun buron hingga akhirnya menyerahkan diri.
Bea Cukai dan Kejaksaan memburu Mia Santoso, buron miras ilegal. Penasihat hukumnya membantah tuduhan dan menyebut Mia di Jepang untuk pengobatan kanker.