Wamenkeu Suahasil Nazara memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung berjalan pada awal tahun anggaran 2026.
Pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan bebas PPh Pasal 21 pada 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.