detikNews
Eks Kepala UPC Pegadaian Anggrek Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi
Eks Kepala UPC Anggrek, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan. Ia diyakini terbukti bersalah melakukan korupsi dan TPPU.
Sabtu, 30 Jul 2022 16:43 WIB