Wacana pemekaran wilayah di Jawa Barat mencuat, dengan lima provinsi baru diusulkan. Bupati Majalengka menyoroti kesiapan ekonomi sebagai faktor penting.
Pemerintah menetapkan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter/orang. Sedangkan dalam bentuk uang sebesar Rp 47.000/jiwa.