Terdakwa kasus ekspor bahan baku minyak goreng, Master Parulian Tumanggor, divonis 1 tahun 6 bulan bui. Master Parulian akan mengajukan permohonan banding.
Lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Vonis jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Rabu (4/1) menggelar sidang vonis untuk tersangka dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah.