Dua pelaku pencurian di Mojokerto ditangkap, satu membobol rumah dan mencuri perhiasan, lainnya mencuri sepeda motor. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Dua penipu, Abdul Rosid dan Misrianto, ditangkap setelah menipu warga Sidoarjo Rp 22 juta dengan modus dukun pesugihan. Kini mereka terancam 4 tahun penjara.