detikNews
Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU, Angin Prayitno Tak Ajukan Eksepsi
Angin Prayitno Aji didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Angin tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Selasa, 24 Jan 2023 17:22 WIB