Biaya keringanan listrik merupakan biaya negara. Saat ini, PLN menalangi biaya tersebut terlebih dahulu dan kemudian nantinya ditagihkan ke pemerintah.
PWNU DIY meminta masyarakat tidak menolak pemakaman jenazah yang terjangkit virus Corona. Apalagi, bagi umat Islam, memakamkan jenazah adalah kewajiban.