detikBali
Pemilik Pesantren Perkosa 2 Santri Modus Pijat Divonis 15 Tahun Bui
Pemilik ponpes di Kabupaten Manggarai Timur berinisial PI divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Rabu, 27 Mar 2024 21:28 WIB