MA menguatkan hukuman denda Rp 920 miliar kepada PT Rafi Kamajaya Abadi. MA menyatakan PT Rafi Kamajaya Abadi harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan.
Kecelakaan lalu lintas melibatkan motor dan mobil terjadi di Jalan Komjen M Jasin, Jakarta Selatan (Jaksel), sehingga menyebabkan satu anggota Brimob terluka.