Polres Bogor menangkap SA (46) karena penambangan emas ilegal. Barang bukti termasuk alat glundung dan merkuri. Penambangan ini berlangsung selama 2 tahun.
Kasus narkoba Ko Erwin, bandar asal Bima, memasuki tahap sidang. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima setelah berkas lengkap.