Bekas Wali Kota Bima Muhammad Lutfi divonis hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima.
Kejagung memanggil tersangka korupsi timah Hendry Lie untuk kedua kali. Apabila tersangka mangkir hingga tiga kali, maka Kejagung akan melakukan upaya paksa.