Ratusan ribu orang telah menandatangani petisi online untuk menolak pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika usia mencapai 56 tahun.
F-PKS DPRD Bandung menilai Permenaker No 2 Tahun 2022 semakin menambah penderitaan kaum pekerja di Indonesia. Salah satu aturan yang disorot ialan pencairan JHT