Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus skincare bermerkuri. Penasihat hukumnya akan ajukan banding atas vonis tersebut.
Tiga korban pemerkosaan oleh dokter di Unpad mendapatkan pendampingan dari LPSK. Kasus ini melibatkan relasi kuasa dan perlunya pencegahan kekerasan seksual.
Kanwil Kemenag Aceh akan melakukan pengamatan rukyatul hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah/2025 M di enam lokasi. Salah satunya di Tugu 0 Km Indonesia di Sabang.