detikNews
Sejumlah Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin di Serang Disegel
Pemkot Serang menyegel tempat hiburan malam yang tanpa izin dan melanggar Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di enam lokasi.
Senin, 29 Jan 2024 16:53 WIB