Seorang pedagang air galon di Kabupaten Pringsewu, Lampung, dianiaya oleh pembelinya. Peristiwa penganiayaan dipicu karena lamanya pengiriman air galon.
Terdakwa penipuan arisan online, Ernawati, divonis 10 bulan penjara. Korban menilai putusan tidak adil dan JPU ajukan banding untuk tuntutan lebih berat.