DPR RI menilai Badan Karantina Indonesia vital untuk perekonomian, memastikan kualitas barang, dan mendukung swasembada pangan serta kerja sama internasional.
Kesepakatan dagang AS-Indonesia menurunkan tarif jadi 19% dan membebaskan beberapa produk dari ketentuan TKDN. Pemerintah akan kontrol ketat barang yang masuk.