Longsor terjadi di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang atau di lereng Gunung Sumbing. Akibat peristiwa tersebut tiga rumah rusak dan dua korban terluka.
Seorang kakek bernama Darman ditemukan tewas terikat di rumahnya setelah dirampok. Pelaku Supriadi dituntut 10 tahun penjara, sementara Andika belum disidang.