Polisi menangkap AA, pelaku pencetak uang palsu di UIN Alauddin Makassar, di Wajo. Dia mendapat upah Rp 3 juta dari Kapus UIN yang kini jadi tersangka.
Pelaku mendapat upah Rp 3 juta sebagai pembuat garis benang pengaman di dalam uang palsu. Uang itu diberikan oleh kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Pria yang merusak salah satu paslon Pilkada Gowa, Muh Alfandi alias Salim divonis 3 bulan penjara. Namun terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana tersebut.