detikJabar
Pengacara Korban Herry Wirawan Minta Negara Ikuti Putusan Hakim soal Restitusi
Hakim memutuskan pembayaran restitusi atas tindak pidana sebesar Rp 331 juta dibebankan ke negara. Keluarga korban berharap negara mengikuti putusan itu.
Kamis, 17 Feb 2022 10:21 WIB