Seorang pria berinisial DS (43) dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota oleh kepala sekolah dan guru atas dugaan pencemaran nama baik gegara memviralkan kasus bully.
Dua pelaku TPPO yang mengirimkan TKW ke Saudi secara ilegal dari Serang divonis ringan. Terdakwa Kurasiyah dan Rudi masing-masing dihukum 5 dan 8 bulan penjara.
Eks Rektor UINSU Saidurrahman divonis 6 tahun penjara di kasus korupsi dana Ma'had. Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 200 juta ke Saidurrahman.