Teki-teka keberadaan Masriah, emak-emak penyiram kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti belum terpecahkan. Masriah diduga disembunyikan seseorang. Satpol PP Sidoarjo mengancam akan memberi sanksi siapapun yang sembunyikan Masriah.
Masriah diduga kabur usai menjadi tersangka kasus buang sampah sembarangan. Masriah diduga kabur malam hari sebelum sidang perdana di Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Sedianya, kemarin (15/11) Masriah harus menghadiri sidang tersebut. Namun, untuk kedua kalinya, Masriah mangkir. Dia dijerat Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Dengan ancaman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, ini merupakan kali kedua Masriah mangkir dalam persidangan.
Pihaknya sudah menyiapkan draf rencana, di mana pada Jumat (16/11) akan ke kantor polisi untuk berkoordinasi dalam proses pencarian Masriah. Koordinasi ini dilakukan untuk menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) pada Masriah.
Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan sanksi terhadap orang lain yang membantu menyembunyikan Masriah.
"Kita akan koordinasi dengan kepolisian apakah seseorang yang membantu menyembunyikan Masriah diberikan sanksi," jelas Anas, Rabu (15/11/2023).
Selain itu, rencananya berkas kelengkapan sidang akan ditarik untuk diperbarui lagi. Sambil menunggu hadirnya Masriah. Apabila pihak kepolisian menjamin bahwa Rabu bisa menghadirkan Masriah, pihaknya akan segera melengkapi berkas sidang ke PN Sidoarjo.
"Kalau sudah ada kepastian keberadaan Masriah besok Rabu depan kami segera mengajukan berkas-berkas untuk persidangan," jelas Anas.
Sementara itu, korban Masriah, Wiwik Winarti mengatakan, dirinya hari ini mendatangi PN Sidoarjo untuk menghadiri sidang. Namun, sidang hari ini tidak jadi dilaksanakan karena Masriah tidak hadir.
"Saya berkeinginan bahwa Masriah hadir dalam persidangan, agar sidang ini segera selesai," kata Wiwik.
Pada sidang sebelumnya, Masriah juga tidak hadir. Wiwik mengetahui Masriah lewat layar CCTV kala meninggalkan rumah pada Selasa (7/11) malam. Hingga hari ini, Masriah belum terlihat kembali ke rumahnya.
"Sampai saat ini Masriah belum tampak di rumahnya," jelas Wiwik.
Sedangkan Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Yulian Kusnandar mengatakan, hari ini kali kedua Masriah mangkir. Pihaknya meminta Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian untuk segera mencari keberadaan Masriah.
"Kami meminta Satpol PP segera meminta bantuan kepolisian untuk mencari keberadaan Masriah. Agar proses persidangan segera dituntut," kata Yulian.
Yulian menambahkan, pihaknya meminta kepada Satpol PP dan kepolisian untuk meminta pertangungjawaban terhadap siapapun yang menyembunyikan Masriah. Karena, barang siapa yang menghalang-halangi persidang termasuk salah melanggar hukum.
"Padahal sudah terlihat di kamera CCTV terbukti bahwa ada seseorang yang berusaha menyembunyikan keberadaan Masriah. Seseorang itu seharusnya dimintai keterangan, dan diproses," jelas Yulian.
"Sesuai Pasal 221 KUHP ayat (1) tentang siapapun yang secara sengaja menghalangi persidangan dikenakan pidana. Jadi dalam hal ini siapapun yang turut serta membantu dan menyembunyikan Masriah kalau perlu dijebloskan ketahanan," tandas Yulian.
(hil/fat)