Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan.
Para hakim yang memberi vonis tak bersalah terhadap Gregorius Ronald Tanur dalam kasuspembunuhan atau penganiayaan hingga tewas, menjadi sorotan khalayak.
Jaksa KPK berharap majelis hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sesuai tuntutan. Jaksa menuntut SYL membayar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Jaksa KPK membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan membalas pakai pantun.