Baleg DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan jadi UU di rapat paripurna.
ASN bisa bekerja tanpa ke kantor. Pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) ini mulai diterapkan sejumlah instansi pusat-daerah.