Kasus Perdagangan Seks, Jaminan Rp 76,7 M Sean 'Diddy' Combs Ditolak Hakim

Rapper yang juga dikenal sebagai P Diddy itu menghadapi ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup jika terbukti bersalah.
Di sidang yang berlangsung pada Selasa (17/9), pengacara Diddy, Marc Agnifilo, mencoba mengajukan jaminan sebesar US$50 juta atau sekitar Rp 76,7 miliar, yang katanya akan dijamin dengan properti milik Diddy di Miami. Namun, Hakim Robyn F Tarnofsky menyebut tidak ada kondisi yang bisa menjamin kehadiran Diddy di pengadilan jika dia dibebaskan.
"Tidak ada syarat yang bisa memastikan Diddy tetap patuh dengan proses hukum," tegas Hakim Tarnofsky, sambil merujuk pada sejarah penyalahgunaan zat dan masalah kemarahan yang dimiliki rapper tersebut.
Saat diminta pembelaannya, Diddy hanya berkata singkat, "Tidak bersalah."
Kalimat itu diucapkannya selama sidang yang berlangsung selama dua jam di pengadilan federal Manhattan.
Di sisi lain, jaksa penuntut dengan tegas mengatakan Diddy berisiko melarikan diri, mengingat kekayaannya yang memungkinkan ia kabur dari negara tanpa terdeteksi.
Mereka juga menuduh Diddy sebagai "pelaku kekerasan berantai" yang telah mengganggu jalannya penyelidikan dengan menghubungi korban dan saksi untuk menyebarkan narasi palsu.
Sementara itu, pengacara Diddy berusaha meyakinkan hakim kliennya menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan paspor miliknya dan keluarganya, serta berusaha menjual pesawat pribadinya. Agnifilo juga menyebut Diddy sedang menjalani perawatan dan terapi di New York, sehingga penahanan lebih lanjut akan menghambat upaya rehabilitasinya.
Namun, argumen tersebut tidak menggoyahkan keputusan hakim.
"Saya tidak yakin Anda bisa mempercayai diri sendiri," ucap Hakim Tarnofsky kepada Diddy sebelum akhirnya memutuskan untuk tetap menahannya tanpa jaminan.
Pengacara Diddy berencana untuk mengajukan banding atas penolakan jaminan ini.
(dar/sro)