Yusep Nugraha, 22, ditangkap setelah menyebarkan video syur mantan pacarnya yang berusia 16 tahun. Ia dijerat hukum dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Pemprov Kalbar akan mengevaluasi seluruh pejabat panti sosial yang di bawah Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPT PSA) Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar.
Polisi menangkap pria berinisial SAH (22) di bilangan Jalan Pinang Raya, Jakarta Selatan (Jaksel). Dia ditangkap lantaran kepemilikan narkoba diduga jenis sabu.