Seorang ibu rumah tangga melapor kehilangan uang senilai Rp 701 juta di sebuah bank pelat merah. Korban mengaku dipaksa mengirim uang untuk melunasi pinjaman.
Sopir truk yang ugal-ugalan dan menyebabkan kecelakaan di gerbang tol Halim baru berusia 18 tahun dan tak punya SIM. Usia segitu belum layak nyetir truk.
Sekeluarga keracunan AC mobil yang mereka tumpangi hingga satu orang meninggal. Sebelum kejadian, satu korban mengaku sempat mencium bau seperti petasan.