Surat itu dilayangkan karena data pertumbuhan kuartal II 2025 yang dirilis BPS menimbulkan indikasi adanya perbedaan dengan kondisi riil perekonomian Indonesia.
Pemprov Bali akan menghentikan pengoperasian TPA Suwung secara bertahap hingga Desember 2025. Warga diminta mengelola sampah dari rumah tangga sendiri.