Ada beberapa fakta soal pemecatan Hakim PA Tulungagung yang menikahi penggugat cerai dalam perkara yang ditangani sebagai istri kedua. Berikut fakta-faktanya.
Hakim Pengadilan Agama ini menikahi penggugat cerai dalam perkara yang dia tangani sebagai istri kedua. Sang hakim yang berpoligami pada akhirnya dipecat.