detikJabar
Hakim Vonis Pembuang Sampah Sembarangan di Tasik Denda Rp 200 Ribu
Pemerintah Kota Tasikmalaya menyeret dua orang warganya yang buang sampah sembarangan ke meja hijau. Hakim memvonis dengan denda RP 200 ribu.
Senin, 20 Mei 2024 13:30 WIB