KPAI mewanti-wanti adanya pergeseran subjek di kasus persetubuhan ABG di Parimo Sulteng lantaran polisi sebut ini bukan pemerkosaan, tapi persetubuhan.
Polisi menyebut kasus ABG berusia 15 tahun di Parimo adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan. Anggota DPR RI pun memberikan sorotan.